Aturan Baru! Inilah 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Simak Penjelasannya Disini!

Rabu 17-01-2024,22:56 WIB
Reporter : Elis
Editor : Elis

PAGARALAMPOS.COM - Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Remunerasi Daerah.

Peraturan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai berlaku pada bulan Januari 2025.

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kendaraan bermotor  yang  disebut dengan PKB.

BACA JUGA:Mobil Keluarga Terbaru Suzuki APV 2024, Eksplorasi Kehadiran yang Futuristik dan Mewah!

BACA JUGA:Ayat Ini Tidak Boleh Dibaca Saat Sholat Subuh? Simak Penjelasannya Disini!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Namun khusus kebijakan soal pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, baru diberlakukan pada Januari 2025.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor yang dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Eksplore Keindahan Wisata Majalengka yang Suguhkan Destinasi Cantik dan Mempesona

BACA JUGA:MSI Claw CES 2024, Berikut Harga dan Model Terbaru yang Ditawarkan

Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Setidaknya ada lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

Kategori :