Jangan Sembarangan! Inilah 6 Larangan Mengunjungi Benteng Marlborough di Kota Bengkulu

Jumat 06-09-2024,21:06 WIB
Reporter : Bodok
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Benteng Marlborough, sebuah monumen sejarah yang menjelma menjadi salah satu daya tarik utama di Kota Bengkulu, menawarkan pengalaman wisata yang memikat bagi para pengunjung yang ingin menjelajahi sejarah yang kaya dan pesona arsitektur yang megah.

Dikelola oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya II Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Benteng Marlborough telah menjadi saksi bisu perjalanan panjang Kota Bengkulu.

Berlokasi di kawasan Jalan Benteng Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Benteng ini adalah peninggalan bersejarah dari masa kekuasaan Inggris di Bengkulu.

BACA JUGA:6 Peradaban Kuno Dalam Sejarah Dunia, Ternyata Ini Jejak Peninggalannya

Sejarah dan Pembangunan

Benteng Marlborough berdiri megah sejak tahun 1714-1719 di bawah arahan Gubernur Joseph Callet sebagai bagian dari sistem pertahanan Inggris di wilayah tersebut.

Berfungsi sebagai benteng pertahanan, kompleks ini telah menjalani perjalanan panjang dari masa ke masa, mewarisi cerita penuh tantangan dan perubahan dari era ke era.

Pengalaman Wisata

Benteng Marlborough membuka pintunya bagi pengunjung setiap hari dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00.

Tarif masuk yang terjangkau menjadi undangan bagi semua kalangan, dengan tarif retribusi sebesar Rp 5 ribu untuk dewasa dan Rp 3 ribu untuk anak-anak.

BACA JUGA:Melacak Sejarah Kerajaan Galuh: Dari Masa Kekuasaan Hingga Peninggalan Bersejarah

Namun, untuk menjaga kelestarian dan kenyamanan bersama, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi pengunjung saat menjelajahi Benteng Marlborough:

Larangan yang Harus Dipatuhi

1. Fotografi dan Video Komersial

Tidak diperkenankan mengambil foto atau video komersial tanpa izin dari pengelola Benteng Marlborough.

Kategori :