Residivis Kambuhan Diringkus Satreskrim Pagar Alam

Kamis 04-01-2024,10:47 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Kembalu berulah, residivis kambuhan kembali diringkus jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam.

Pelaku bernama Ahmad Yani Arohma (22), tercatat warga Nendagung Rt 19 Rw 10 Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Informasi dihimpun pagaralampos.com, penangkapan kepada pelaku sebagai pengangguran ini beraeal dari laporan korban Syahril Ramadhon Alamsyah (36) warga Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Jika rumahnya dibobol pelaku yang berhasil membawa kabur motor.

Kejadianya, Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib. Aksi pelaku saat melakukan pencurian terekam kamera CCTV korban.

BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek PAU Ringkus Residivis, Pelaku Satroni Rumah Curi Hanphone

Motor Honda Beat Warna Merah milik korban bernopol BG 2522 WQ digarasi runah berhasil dicuri. Tidak hanya itu, berikut satu tas berisi alat-alat tukang dan mesin gerinda.


Foto : Barang bukti.-Pelaku curat.-pagaralampos.com

Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp.10.000..000. Kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolres Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK melalui Kasatreskrim AKP Mursal Mahdi SE membenarkan telah melakukan penangkapan kepada pelaku curat.

"Pelaku merupakan residivis kasus curat, aksi pelaku sempat terekam CCTV," katanya.

BACA JUGA:Tim Opsnal Polres Pagar Alam Gulung 4 Komplotan Curat, Dalangnya Residivis

Ditambahkan Kanit Pidum Aiptu Elyas Eddy Sasongko, berbekal informasi rekaman CCTV tersebut, tim opsnal melakukan pengembangan.

Setelah mendapati keberadaan pelaku, tim opsnal melakukan penggerebekan. "Pelaku kita ringkus di kawasan, pada Jumat sore (29/12/2023)," ucapnya.

"Dari penangkapan pelaku juga diamankan 1 unit Mesin pemotong kayu, 1 unit bor, 1 unit Gerinda," ucap Aiptu Ilias ucap.dia seraya mengatakan pelaku sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. (*) 

Kategori :