Punya Banyak Makna! Inilah Cerita Perjalanan Pancasila yang Dijadikan Sebagai Dasar Negara Indonesia

Kamis 07-12-2023,17:38 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Jukik

Kemudian Ir. Soekarno dalam pidatonya, pada tanggal 1 Juni 1945 memberi usul calon dasar Negara.

Yaitu; Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia), Internasionalisme (Perikemanusiaan), Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang  Berkebudayaa. Kelima hal ini kemudian di beri nama Pancasila yang berarti Panca=Lima dan Sila=Azas.

Kelima poin yang di cetuskan oleh Ir. Soekarno, berdampak kepada pembentukan Panitia Sembilan.

BACA JUGA:Berani? Dari Bob Nungging Sampai Pixie Undercut, Jadikan Tampilan Kamu Makin Chic

Yang terdiri dari Ir Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin,  Marami Abikoesno, Abdul KaharAchmad Soebardjo, Agus Salim, dan Wahid Hasjim.

Panitia  Sembilan ini bertanggung jawab dalam hal merumuskan ulang Pancasila yang telah dicetuskan oleh Soekarno dalam pidatonya.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan bersama dengan BPUPKI mengadakan rapat yang menghasilkan perumusan Hukum Dasar.

Atau yang sering di sebut Piagam Jakarta yang di dalamnya berupa usulan untuk pemeluk agama Islam wajib mejalankan syariat Islam.

BACA JUGA:Berasa Kembali ke Masa Lalu, Gapura Majapahit Jejak Kejayaan Kerajaan Indonesia

Yang kemudian resmi di bahas pada tanggal 10 dan 14 Juli 1945.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 sore, ternyata Ir. Soekarno dikunjungi oleh petinggi-petinggi daerah Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, serta Kalimantan.

Kedatangan mereka untuk menyatakan keberatan akan rumusan yang mengatakan bahwa pemeluk agama Islam wajib mejalankan syariat Islam.

Para golongan Islam sempat keberatan akan hal ini. Namun, setelah di bahas lagi, maka kalimat tersebut di ganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

BACA JUGA:Rekreasi Seru di Wisata Telaga Saat, Tempat Menghabiskan Waktu di Spot Healing yang Menenangkan

Setelah melewati beberapa masa, presiden Soekarno memutuskan menetapkan UUD yang disahkan pada 18 Agustus lalu.

Tujuanya supaya menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara(UUDS) yang membuat Negara menjadi kurang stabil pada masa itu.

Kategori :