Yang kemudian di lanjutkan dengan pembentukan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tepatnya pada tanggal 20 Maret 1602 yang bertujuan untuk menguasai perdagangan di wilayah Asia.
Pada tanggal 9 Maret 1942, penjajahan Belanda terhadap Indonesia berakhir. Berakhirnya penjajahann pemerintahan Hindia Belanda tanpa sebab atau yang sering di sebut menyerah tanpa syarat.
Belanda menyerah tanpa syarat terhadap tentara Jepang yang merupakan penjajah terakhir Negara Indonesia sebelum akhirnya berhenti menjajah Indonesia dikarenakan tentaranya kalah melawan sekutu.
Sebelumnya, tepat pada tanggal 7 September 1944 Jepang sempat memberi janji kemerdekaan kepada Negara Indonesia di kemudian hari jika Indonesia mau membantu mereka untuk melawan sekutu.
BACA JUGA:4 Senjata Khas Sumatera Selatan, Salah satunya Ada Kudok Suku Pasemah!
Pada tanggal 29 April 1945 Jepang kembali memberi janji. Namun, janji yang di berikan Jepang kali ini adalah janji kemerdekaan tanpa syarat.
Hal itu tertera di dalam Maklumat Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura atau yang sering di sebut Maklumat Gunseikan.
Setelah kejadian itu maka di bentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 April 1945 dan di lantik pada 28 Mei 1945.
Badan ini yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan usul-usul yang kemudian di sampaikan kepada pemerintah Jepang untuk mendapat pertimbangan terkait kemerdekaan Indonesia.
BACA JUGA:Ternyata Begini Ceritanya, Awal Mula Terbentuknya Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Selain itu, ini juga merupakan titik awal dari pembentukan Pancasila sebaga ideologi dan dasar Negara.
Segera setelah dilantik, BPUPKI melangsungkan sidang pertamanya sehari setelah di lantik yaitu di mulai dari 29 Mei-1 Juni 1945.
Dua tokoh ini, Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno mengusulkan pembentukan dasar Negara.
Dalam usulannya Muhammad Yamin, beliau mengungkapkan secara lisan calon dasar Negara di antaranya yaitu adalah; Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan,Peri Kerakyatan, dan Kesejahtraan Rakyat.
BACA JUGA:5 Wisata Kuliner di Banjarbaru, Mau Coa tak!
Selain itu, secara tertulis Muhammad Yamin juga mengajukan usulan di antaranya; Ketuhanan Yang Maha Esa, Persatuan Indonesia, Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia