Penambangan Emas Liar di Hutan Lindung Rimba Candi, Ini Yang Dilakukan KPH wilayah X Dempo bersama Polhutnya!

Jumat 27-10-2023,23:11 WIB
Reporter : Edi
Editor : Edi

PAGARALAMPOS.COM - Hutan lindung adalah aset berharga bagi lingkungan dan ekosistem.

Namun, keberadaan penambangan emas liar di kawasan hutan lindung bukit Rimba Candi, Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam, mengancam keseimbangan alam dan lingkungan.

Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah X Dempo bersama satuan polisi hutannya telah mendalami masalah ini.

Kepala KPH X Dempo, Heri Mulyono, mengungkapkan bahwa satuan Polisi Hutan (Polhut) telah melaporkan adanya lubang bekas galian tambang emas di kawasan hutan lindung, beserta sejumlah peralatan yang ditinggalkan oleh para penambang liar.

BACA JUGA:Pilih Yang Terbaik, Ini Merk Aki Motor Unggulan di Indonesia Yang Berkualitas dan Awet

Tindakan ini diduga sengaja dilakukan oleh para penambang yang khawatir petugas akan memeriksa lokasi tersebut.

Lubang bekas tambang dengan diameter sekitar 1,5 meter dan panjang puluhan meter telah merusak dinding tebing di pinggir sungai.

Selain lubang tambang, petugas Polhut juga menemukan alat-alat permesinan seperti gerinda dan bor listrik, serta papan kayu yang digunakan untuk menyaring bebatuan sebelum diolah lebih lanjut.

Semua ini merupakan bukti adanya aktivitas penambangan yang berpotensi merusak ekosistem hutan lindung.

BACA JUGA:Lancar Sekaligus Awet, Ini Rekomendasi 4 Merk Aki Motor Terbaik di Indonesia, Ini Dia Merk Nya!

Aktivitas penambangan emas liar di kawasan Rimba Candi dapat dihubungkan dengan legenda bahwa kawasan tersebut mengandung emas.

Sampel batuan yang diambil dari bekas tambang tersebut mengandung Pirit, yang merupakan indikator adanya kandungan emas di wilayah itu.

Heri Mulyono menyatakan bahwa untuk mengatasi maraknya penambangan emas liar di hutan lindung, KPH X Dempo telah bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk melakukan razia rutin di kawasan yang dicurigai sebagai lokasi penambangan ilegal.

Menurutnya, segala aktivitas tanpa izin di kawasan hutan lindung adalah pelanggaran yang dapat dipidanakan.

Kategori :