JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan merekrut para hafiz dan hafizah berprestasi untuk menjadi anggota polisi.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, para hafiz bisa diberdayakan di kepolisian untuk mengisi ruang-ruang keagamaan di masyarakat.
“Apabila sudah memiliki otoritas, penerimaan masyarakat akan semakin baik. Apalagi diperoleh dari polisi yang hafiz dan ahli tafsir dengan paham keagamaan moderat,” ujar Zayadi di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Zayadi menyampaikan, rencana perekrutan tersebut menjadi keputusan yang dihasilkan dari pertemuan antara Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama bersama Biro SDM Mabes Polri, di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, dalam perekrutan tersebut, teknis persyaratan standar diserahkan ke instansi kepolisian. Nantinya, Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) di daerah memegang data para hafiz per tiga tahun.
“Kita menghargai kecakapan minimal yang menjadi standar di kepolisian. Mudah-mudahan formasinya akan banyak dan akan disebarkan ke Polda-polda,” ucap Zayadi.
Ia berharap, perekrutan tersebut menjadi pionir yang dapat memantik kementerian atau instansi lainnya dalam memberdayakan para hafiz berprestasi.
BACA JUGA:Serunya Bikin Betah Banget, Inilah Wahana Warna Warni di Raimbow Alamanda
“Saya bayangkan mereka ada di setiap masjid kementerian, masjidnya dimakmurkan oleh alumni juara MTQ ataupun STQH yang moderat,” pungkasnya.
Kepala Biro Dalpers SSDM Polri, Brigjen Pol Nurworo Danang diwakili Kabagdiapers Biro Dalpers SSDM Polri, Kombes Pol Fadly Samad mengatakan, Polri sejak tahun 2019 telah melakukan rekrutmen proaktif.
Yakni melalui jalur afirmatif, penghargaan, dan prestasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
BACA JUGA:Kisah Pendaki Tentang Keangkeran Gunung Salak
Tahapan rekrutmen itu sudah ada ketentuannya, hanya standarnya kita agak turunkan untuk rekrutmen proaktif.
"Karena tidak mungkin disamakan. Standar ini nantinya diterapkan di masing-masing daerah dengan persyaratan yang disesuaikan,” tutur Fadly saat ditemui di Kantor Mabes Polri.