PAGARALAMPOS.COM - “Hanya perlu menjadi manusia untuk membela Palestina”, ungkapan ini sangat tepat apabila kita melihat perang yang terjadi antara Israel dan Palestina.
Sejak 7 Oktober 2023 pemberitaan dunia fokus dengan perang yang terjadi antara Israel dan Palestina.
Setidaknya hingga 17 oktober 2023 sudah 4300 orang meninggal dunia, 18.000 orang terluka dan diantara jumlah korban terbanyak terdiri dari anak-anak dan Perempuan.
Perlindungan terhadap anak dan Perempuan di wilayah perang diatur oleh Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, Internasional Convention on The Rights of Childs 1989, Optional Protocol on Involvent of Children in Armed Conflict 2000.
BACA JUGA:Setiap Masyarakat Berhak Mendapatkan Pendidikan
Hukum Humaniter Internasional melarang penduduk sipil dijadikan sebagai objek kekerasan dan wajib diberikan perlindungan dari segala hal yang berkaitan dengan peperangan.
Maka menjadi sangat jelas Israel telah melanggar hukum humaniter internasional.
17 oktober 2023 Israel kembali melancarkan serangannya ke Rumah Sakit Al-Ahli di Jalur Gaza.
Tempat dimana manusia yang sudah tidak berdaya dirawat, tempat yang seharusnya menjadi wilayah aman untuk berlindung dan tempat dimana para tenaga medis sedang bekerja untuk memberikan pertolongan kepada banyak korban perang, tetapi tempat ini malah menjadi sasaran serangan bom Isreal untuk menghabisi masyarakat Palestina.
BACA JUGA:Kemiskinan dan Upaya Pengentasan
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tentu tidak boleh berdiam diri.
Bukan hanya permasalahan agama, tapi ada permasalahan kemanusiaan dan pelanggaran hukum humaniter internasional yang terjadi pada perang Israel dan Palestina.
Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa “sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Oleh karena itu sudah sewajibnya Pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap Palestina.
BACA JUGA:Fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia