PAGARALAMPOS.COM - Sebagai perusahaan asuransi terkemuka dengan komitmen utama pada kepuasan pelanggan, PT AXA Insurance Indonesia (AXA Insurance) telah menghadirkan terobosan-terobosan terbaru dalam pengajuan klaim yang memudahkan nasabah dalam prosesnya.
Dengan beberapa produk asuransi yang disediakan, berikut adalah tata cara pengajuan klaim untuk masing-masing produk:
1. Asuransi Kesehatan SmartCare Executive dan Eksklusif Internasional
Bagi Anda yang merupakan nasabah asuransi kesehatan SmartCare Executive atau International Exclusive, AXA Insurance telah menyediakan Emma, asisten virtual yang akan membantu Anda dalam proses pengajuan klaim dan proses reimbursement.
BACA JUGA:Panduan Pencairan dan Pengajuan Klaim Asuransi BRI Life, Ikuti Langkah ini agar Mudah di Proses!
Berikut adalah tata cara pengajuan klaim:
- Pastikan Anda telah mengisi formulir klaim dengan lengkap.
- Lampirkan resume medis yang telah diisi lengkap oleh dokter yang merawat Anda.
- Sertakan kuitansi asli dan rincian biaya perawatan, serta fotokopi resep obat yang relevan.
- Lampirkan fotokopi hasil pemeriksaan lab dan rontgen (jika diperlukan).
- Sertakan fotokopi identitas Anda.
- Jika diperlukan, lampirkan surat kuasa asli untuk permintaan data medis dari Rumah Sakit.
- Untuk klaim yang berkaitan dengan kecelakaan, sertakan juga fotokopi SIM dan laporan investigasi dari pihak kepolisian setempat.
- Jika terdapat koordinasi manfaat dengan asuransi lain atau BPJS, lampirkan surat pernyataan asli dengan detail pembayaran klaim dari pihak lain.
- Untuk klaim yang melibatkan kelebihan pembayaran perawatan, sertakan kuitansi asli atas kelebihan pembayaran tersebut.
BACA JUGA:Asuransi Kesehatan FWD, Perlindungan Finansial dan Medis Terbaik di Indonesia!
2. Asuransi Perjalanan SmartTravel
AXA Insurance telah menyediakan kemudahan dalam pengajuan klaim perjalanan melalui link https://magiportal.axa.co.id/ajukan-klaim-asuransi-perjalanan .
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan klaim:
- Isi formulir klaim dengan lengkap.
- Sertakan asli boarding pass, tiket, atau itinerary perjalanan Anda.
- Lampirkan fotokopi paspor atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
- Sertakan bukti kerugian yang Anda alami selama perjalanan.
- Dokumen tambahan berdasarkan jenis klaim:
BACA JUGA:Cara Klaim Asuransi FWD dengan Halodoc, Proses Cepat dan Efisien!
Untuk klaim kecelakaan diri, biaya pengobatan, dan evakuasi pemulangan jenazah, lampirkan surat keterangan medis atau sertifikat kematian, serta asli invoice dan kuitansi.
Untuk klaim terkait bagasi, barang milik pribadi, dan dokumen perjalanan, sertakan surat polisi, surat keterangan kerusakan atau kehilangan dari maskapai atau pihak berwenang, serta bukti pembelian barang yang diklaim.
Untuk klaim terkait pengurangan perjalanan atau kehilangan uang muka/pembatalan, sertakan surat keterangan medis atau sertifikat kematian (jika ada), serta bukti pembayaran untuk perubahan atau tambahan perjalanan.
3. Asuransi Kendaraan SmartDrive