Tak hanya itu, pengiklan jasa nikah instan juga banyak membuka tarif dengan proses mudah dan sesuai kaidah agama.
Seperti jasa yang disediakan di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dan sejumlah wilayah sekitar Bogor.
Sebut saja Ika, penyedia jasa nikah siri. Ia mengklaim jika pelaksanaan pernikahan bisa di mana saja, tergantung keinginan calon mempelai.
“Saya jamin kerahasiaannya. Wali dan saksi sudah cukup menjadi syarat sah nikah sesuai syariat agama.
Nanti dapat sertifikat nikah,” ujarnya.
BACA JUGA:Terungkap! Karakter Asli dan Sifat Bawaan Dapat Dilihat dari 12 Bulan Kelahiran
Baginya, tidak ada syarat khusus untuk nikah siri. Bahkan, dia tak perlu mengetahui status calon mempelai yang akan dinikahkan.
“Kalau boleh, ya, tunjukkan KTP. Tidak pun, tak apa-apa. Tarifnya cukup Rp2,5 juta,” terangnya.
Tak hanya itu, di Kampung Wangun 3 Cileungsi, Desa Karangtengah, Kecamatan Babakanmadang juga terkenal dengan sebutan Kampung Siri.
Hampir di setiap RT di kampung ini, banyak ditemukan wanita usia dini berusia 15 tahun telah menikah.
Bahkan ada juga yang telah menjadi janda.
BACA JUGA:Istana Ini Ditemukan Di Tengah Hutan Jawa, Benarkah Milik Raja Airlangga 1000 Tahun Lalu?
Rata-rata para wanita tersebut dinikahkan sejak lulus SD atau SMP.
“Kalau di sini, wanitanya rata-rata dinikahkan di umur 15-17 tahun dan sudah menjadi budaya,” ujar warga setempat.
Ibu satu anak ini menjelaskan, wanita di daerahnya itu jika sudah pacaran langsung minta serah uang (tunangan, red) demi menjaga hal yang tak diinginkan terjadi.
“Orang tua di sini itu masih sangat kental memegang teguh ajaran agama dan takut anaknya hamil di luar nikah.