BACA JUGA:Wira Gantikan Jon Heri Duduki Legislatif Empat Lawang
Tentang Tata Tertib Dewan Perwakolan Rakyat Daerah beserta perubahannya.
Bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Untuk usul pemberhentiannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
BACA JUGA:Penemuan Baru Di Indonesia! Peneliti Temukan Hal Ini Di Situs Gunung Padang
Berdasarkan hal itu, maka Badan Musyawarah DPRD Kota Pagaralam, telah melaksanakan rapat pada tanggal 30 Juli 2023.
Dengan agenda penyusunan jadwal rapat Paripurna IX DPRD Kota Pagaralam.
Dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Walikota Pagaralam masa jabatan 2018 – 2023, dikarenakan berakhir masa jabatannya, ujar Dessy.
BACA JUGA:Mentan Minta Sumsel Siapkan Cadangan Beras Antisipasi El Nino
Sehubungan dengan hal tersebut, jelas Dessy, maka agenda rapat paripurna yang digelar Selasa 8 agustus 2023.
Adalah pengumuman usulan pemberhentian Walikota Pagaralam masa jabatan 2018 – 2023 dikarenakan berakhir masa jabatannya.
Dessy menambahkan, menindaklanjuti surat Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nomor: 120/2347/I/2023 perihal rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan KDH/WKDH tanggal 18 Juli 2023.
Yang berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Jangan Kaget! Inilah 5 Tradisi Aneh Malam Pertama Suku Di Indonesia
Pasal 79 ayat (1) menjelaskan bahwa ‘pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah.
Diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.