PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam menggelar rapat paripurna.
Dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Walikota Pagaralam periode 2018 – 2023.
Dikarenakan berakhir masa jabatannya, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Selasa 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Sengaja Ke Palembang, Wamen LHK Bahas Antisipasi Elnino dan Karhutla
Rapat paripurna ini, dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Pagaralam Hj Dessy Siska, dihadiri Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH MSi.
Sekda Kota Pagaralam Drs Samsul Bahri Burlian MSi, Wakil Ketua II DPRD Kota Pagaralam Efsi SE, anggota DPRD Kota Pagaralam, Kepala OPD dilingkungan Pemkot Pagaralam, FORKOMPIMDA, Camat dan Lurah.
Dalam laporannya, Dessy menyatakan, berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Repulik Indonesia Nomor 23 tahun 2014.
BACA JUGA:Herman Deru Lepas Ratusan Peserta Raimuna ke XII dan Tim Kesenian Sumsel ke Istana Negara
Tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Pagaralam tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya.
Dahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Selanjutnya, Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014.
BACA JUGA:Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM
Tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Pasal 25 ayat (2) huruf a Peratruan DPRD Kota Pagaralam Nomor 27 tahun 2019.
Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Selanjutnya, Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Pasal 26 ayat (1) peraturan DPRD Kota Pagaralam Nomor 27 tahun 2019.