BACA JUGA:Raja Airlangga Istananya Di Dalam Hutan? Penemuan Di Jawa Timur ini Bikin Gempar Dunia
Pergantian Bacaleg itu bisa dilakukan saat masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Ya, pada masa pencermatan DCS kami memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan pergantian Bacaleg,” ungkap Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori’ Setiawan melalui Divisi Teknis, Kristian Hadinata.
Dikatakan Kristian, terhitung tanggal 6 – 11 Agustus 2023 KPU akan melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum diumumkan.
BACA JUGA:Meski Enak Banget! Gara-gara Suku Ini Bikin Ga Pengen Nyoba!
“Hasil pencermatan itu kami susun dan kami tetapkan untuk menjadi DCS, kemudian baru diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat,” ungkap Kristian.
Lebih jauh Kristian menyebut kalaupun nantinya berdasarkan hasil pengumuman DCS itu ada tanggapan dari masyarakat yang menyatakan Bacaleg itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Maka Partai Politik (Parpol) untuk mengganti calon itu.