PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada Partai Politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan atau pergantian Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). pun di KPU Kota Pagaralam turut memberikan kesempatan tersebut.
Pergantian Bacaleg itu bisa dilakukan saat masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Ya, pada masa pencermatan DCS kami memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan pergantian Bacaleg,” ungkap Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori’ Setiawan melalui Divisi Teknis, Kristian Hadinata.
BACA JUGA:4 Pahlawan Indonesia, yang Berpengaruh Selama Perang Kemerdekaan, No 4 Panglima Besar!
Dikatakan Kristian, terhitung tanggal 6 – 11 Agustus 2023 KPU akan melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum diumumkan.
“Hasil pencermatan itu kami susun dan kami tetapkan untuk menjadi DCS, kemudian baru diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat,” ungkap Kristian.
Lebih jauh Kristian menyebut kalaupun nantinya berdasarkan hasil pengumuman DCS itu ada tanggapan dari masyarakat yang menyatakan Bacaleg itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka Partai Politik (Parpol) untuk mengganti calon itu.
BACA JUGA:Di Bawah Ombak Indonesia? Membuka Rahasia Kisah Tersembunyi Atlantis
“Seandainya, setelah kita umumkan hasil DCS ada Bacaleg yang memiliki sejumlah catatan kurang baik, maka Parpol wajib untuk mengganti Bacaleg. Kita juga akan melakukan verifikasi berkas administrasi Bacaleg tersebut sampai batas waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” jelasnya.
Lebih lanjut Kristian menerangkan, jika di masa masukan dan tanggapan masyarakat serta pencermatan DCT pun Parpol masih dapat mengganti Bacalegnya.
Namun kata Kristian, hal itu dapat dilakukan dengan persetujuan dari pimpinan Parpol.
BACA JUGA:Benarkah Istana Kuno Megah Ditemukan di Tengah Hutan Pulau Jawa? Simak Faktanya Disini
“Saat ini KPU tengah melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan untuk kelengkapan calon Bacaleg DPRD Kota Pagaralam, yang kita lakukan sampai tanggal 6 Agustus 2023.
Untuk pengumuman hasil DCS Bacaleg akan kita umumkan pada tanggal 19 – 23 Agustus 2023 mendatang,” pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada Partai Politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan atau pergantian Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). pun di KPU Kota Pagaralam turut memberikan kesempatan tersebut.