Asuransi Mobil dan Motor Lippo Insurance, Cara Klaim dan Bengkel Rekanan

Selasa 07-05-2024,20:03 WIB
Reporter : Bodok
Editor : Almi

Petugas atau surveyor akan melakukan survei.

Setelah persetujuan klaim, klaim akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Klaim Asuransi Kecelakaan Diri

Melaporkan kejadian melalui call center Lippo Insurance 24 Jam.

BACA JUGA:Solusi Mudah dalam Mengajukan Klaim Asuransi di PT Sejahtera Abadi, Begini Langkah-Langkahnya

Melengkapi dokumen seperti formulir laporan pengajuan klaim, kronologi kecelakaan, dan fotokopi kartu identitas.

Jika tertanggung meninggal dunia, harus disertai surat keterangan pemeriksaan jenazah, fotokopi surat keterangan meninggal dunia, surat ahli waris, dan kartu keluarga.

Jika tertanggung hilang karena kecelakaan, perlu ada surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak suplier serta surat pernyataan dari ahli waris untuk mengembalikan santunan jika tertanggung ditemukan dalam keadaan hidup.

Jika tertanggung mengalami cacat tetap, harus dilindungi surat keterangan pemeriksaan dari dokter yang melakukan perawatan dan pengobatan.

BACA JUGA:Jasa Raharja Terbitkan Panduan Pengajuan Klaim Asuransi Kecelakaan Terbaru 2024

Dokumen lain yang diminta oleh pihak Lippo Insurance untuk penyelesaian klaim.

Klaim Asuransi Harta-Benda Bergerak

Melengkapi klaim formulir asuransi harta benda bergerak dan ikhtisar pertanggungan.

Mengirimkan seluruh kelengkapan dokumen beserta barang/gawai yang rusak ke kantor operasional PT Lippo General Insurance Tbk.

Asuransi Rumah Sakit dan Bengkel Rekanan Lippo

Untuk memudahkan peserta melakukan klaim, Lippo Insurance telah menjalin kerjasama dengan berbagai rumah sakit dan bengkel rekanan di seluruh Indonesia.

Kategori :