Asuransi Mobil dan Motor Lippo Insurance, Cara Klaim dan Bengkel Rekanan

Selasa 07-05-2024,20:03 WIB
Reporter : Bodok
Editor : Almi

Klaim Rawat Jalan, Melahirkan, Rawat Gigi, dan Kacamata

  • Formulir klaim.
  • Kwitansi asli.
  • Nama, stempel, dan SIP Dokter yang merawat.
  • Perincian biaya perawatan atau tindakan medis.
  • Diagnosis dan resume medis.
  • Salinan resep obat.
  • Hasil pemeriksaan diagnostik.
  • Surat rujukan untuk pemeriksaan diagnostik.
  • Informasi khusus sesuai dengan jenis klaim (misalnya, usia kehamilan untuk klaim melahirkan).

BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengajukan Klaim Asuransi di PT Bintang Mulia Insurance

Cara Klaim Asuransi Lippo untuk Kendaraan Bermotor

Lippo Insurance juga menawarkan asuransi untuk kendaraan bermotor, termasuk asuransi mobil dan asuransi motor. Berikut adalah cara klaim asuransi kendaraan Lippo Insurance:

Melaporkan kejadian ke call center Lippo Insurance.

Melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk formulir klaim, polis yang masih aktif, fotokopi STNK, fotokopi SIM, dan identitas sesuai polis.

Pihak asuransi akan melakukan survei untuk mengevaluasi kerusakan kendaraan.

BACA JUGA:Memudahkan Pengajuan Klaim Asuransi bagi Nasabah PT Prima Proteksi Asuransi

Setelah persetujuan klaim, rekanan rekanan Lippo Insurance akan menyelesaikan tagihan.

Cara Klaim Asuransi Lippo Non Kendaraan Bermotor

Untuk asuransi non kendaraan bermotor, terdapat tiga jenis klaim, yaitu klaim asuransi non kendaraan bermotor, klaim asuransi kecelakaan diri, dan klaim asuransi harta benda bergerak.

Berikut penjelasan singkat cara klaim Lippo Insurance untuk ketiga jenis klaim tersebut:

Klaim Asuransi Non Kendaraan Bermotor

Melaporkan kejadian melalui call center.

BACA JUGA:Panduan Mengajukan Klaim Asuransi dengan Mudah di PT Mitra Unggul Insurance

Melengkapi dokumen, termasuk formulir klaim bukan kendaraan kendaraan dan pendukung dokumen lainnya.

Kategori :