Begini Terbongkarnya Sindikat TPPO Tranplantasi Ginjal di Kamboja, Oknum Bintara dan Imigrasi Diperiksa

Sabtu 22-07-2023,00:58 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini. AH ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

Kemudian, satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007

"Yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah sepertiga isi dari pasal pokok," jelas Hengki. (*)

Kategori :