Tips Memilih dan Memasang Set-Top Box Berkualitas, Pengalaman Menonton TV yang Lebih Baik, Mau Coba!

Jumat 21-07-2023,19:10 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - STB adalah singkatan dari "Set-Top Box" atau dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan "Kotak Atas" atau "Dekoder."

STB adalah perangkat elektronik yang berfungsi untuk mengubah sinyal TV analog atau digital dari penyedia layanan (seperti TV kabel, TV satelit, atau televisi digital) menjadi format yang dapat ditampilkan di layar televisi. STB memiliki berbagai fungsi, tergantung pada jenisnya dan penyedia layanan yang digunakan. Beberapa fungsi umum dari STB meliputi: Mengkonversi sinyal TV: STB mengubah sinyal TV dari format yang diterima dari penyedia layanan menjadi format yang sesuai dengan televisi Anda.

BACA JUGA:7 Penemuan Kuno yang Menggegerkan Dunia, Jejak Peradaban dari Masa Lalu. Mau Tau Baca Dong!

Proses migrasi siaran digital yang memasuki tahap akhir pada penghujung tahun 2022 menjadi babak baru bagi sejarah pertelevisian tanah air.

Sinyal digital menyajikan siaran berkualitas karena minim gangguan akibat perubahan cuaca. Transformasi tersebut tak lantas membuat TV konvensional jadi tak terpakai.

Anda masih bisa menggunakan TV konvensional untuk menyaksikan tayangan favorit bila sudah melengkapinya dengan Set Top Box (STB) atau dikenal juga dengan sebutan Digital TV Box.

Mendapatkan STB jelas tidak sulit karena Anda bisa membelinya secara online maupun offline. Kalau tak sempat berburu STB di toko terdekat, Anda dapat melakukan pemesanan di Blibli.

BACA JUGA:Agar tak Berbelit, Polri Maksimalkan Pelayanan dengan Digitalisasi

Ada berbagai merek STB dan Android Smart TV Box yang bebas Anda pilih sesuai bujet dan kebutuhan.

Jadi, jangan lupa ikuti panduan lengkap berikut ini supaya dapat memperoleh STB berkualitas:

Apa Itu STB?

Set Top Box (STB) atau Digital TV Box adalah perangkat elektronik yang fungsinya membantu TV analog menerjemahkan sinyal digital.

Prosesnya diawali oleh antena menangkap sinyal digital lalu sinyal tersebut diterjemahkan STB menjadi sinyal analog agar dapat ditayangkan TV analog.

BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya : Waspadai Ancaman Baru Terhadap NKRI di Era Digital

Standar penyiaran Indonesia menetapkan bahwa fungsi penerimaan sinyal digital tersebut hanya bisa dilakukan oleh STB yang dibekali teknologi Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation (DVB-T2).

Kategori :