Sehingga dapat disimpulkan, bahwa Bukan pihak sekolah yang melakukan penggelapan dana, melainkan kesalahan mutlak dari pihak ketiga.
Pihak ke- 3 dalam hal ini Si R mengaku bahwa benar ia telah menggunakan dana untuk pengadaan alat praktik siswa tersebut.
"Ia mengaku belum membayar penuh pembelian alat praktek tersebut dikarenakan digunakan untuk hal lain." Ujar Syahrani.
Atas kesalahannya tersebut Ia mengaku bersalah dan sudah membuat surat pernyataan/perjanjian dan bertanggung jawab untuk segera membayar dan melunasi sisa pembelian peralatan praktik tersebut.
Informasi ini telah dikonfimasi oleh Humas Sekolah SMK 1 Jarai Ibu Sumarti, ST.Mpd.