LAHAT, PAGARALAMPOS.COM - Rencana relokasi warga korban banjir bandang yang melanda Desa Keban Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kamis (9/3/2023) lalu, hingga saat ini belum bisa dilaksanakan. Kendalanya, masih belum adanya ketersediaan lahan untuk tempat relokasi. Sedangkan keberadaan lahan peramean (adat) yang diusulkan warga, tidak bisa dilakukan, karena tidak jelasnya alas hak lahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Lahat, Limra Naufan ST MT mengatakan, untuk relokasi 61 rumah warga korban banjir bandang di Desa Keban Agung, setidaknya membutuhkan lahan seluas 1,5 hektar. Saat ini relokasi belum bisa dilakukan, karena lahan untuk tempat relokasi belum tersedia.
"Persoalannya masih terkendala ketersediaan lahan. Untuk relokasi korban banjir di Desa Keban Agung, Pemkab Lahat sudah siapkan anggarannya," terang Limra Naufan, Selasa (11/7/2023).
Limra menjelaskan, untuk relokasi tersebut, rencananya luas lahan setiap rumah ialah 10x15 meter, x 61 rumah, didapatlah angka sekitar 1,5 hektar. Dari 1,5 hektar lahan itu, nantinya juga sudah ada sirkulasi air, jalan, fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk tempat hajat warga.
BACA JUGA:MA Unggah Vidio Merasa Diancam Oknum Jaksa, Gunawan : Mungkin Salah Tafsir
"Karena lahan yang siap untuk relokasi belum tersedia, maka anggaran yang sudah disiapkan di APBD Perubahan tahun 2023, terpaksa kita alihkan ke APBD Induk 2024," jelasnya.
Terkait relokasi itu, Limra membeberkan, jika ada tanah hibah dari masyarakat atau dari Kas Desa, pihaknya bisa langsung bekerja di APBD Perubahan tahun ini. Tapi jika tidak ada, lahan terpaksa pemerintah daerah yang membeli melalui dana dari APBD Perubahan 2023. Tentunya melalui proses administrasi pengadaan tanah yang panjang.
"Kalau untuk pembelian tanah, dianggarkan Rp 250 juta, realisasinya tergantung hasil penilaian konsultan. Sedangkan untuk pembangunan rumah, dianggarkan sebesar Rp 3 milyar," bebernya.
Limra menyimpulkan, karena hibah lahan relokasi dari masyarakat belum ada yang pas, pihaknya terpaksa menunggu proses pengadaan tanah terlebih dahulu, yang dianggarkan di APBD Perubahan tahun ini.
BACA JUGA:Fitrizal: PT KAI Jangan Lakukan Penggusuran Sebelum Ada Izin Lingkungan
"Insya Allah tidak ada hambatan dalam proses pengadaan tanahnya. Jika pengadaan tanah sudah beres, di Induk 2024, rumah relokasi sudah bisa dibangun," sampai Limra.
Sementara, Heru Putra, warga Desa Keban Agung menuturkan, warga korban banjir bandang sudah sangat berharap, Pemkab Lahat bisa segera berikan bantuan relokasi rumah. Pasalnya saat ini, karena rumah sudah hanyut, sebagian warga terpaksa masih tinggal dengan sanak famili di desa.
"Kalau lahan, sebenarnya masih banyak ketersedian lahan. Namun soal relokasi ini, memang belum ada kepastian dari Pemkab Lahat. Kita berharap itu hanya karena minim komunikasi saja, dan rencana pengerjaan relokasi rumah segera di lakukan," tuturnya.*