JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan rekonstruksi terkait produksi ekstasi di dua pabrik yang berlokasi di wilayah Tangerang dan Semarang.
Rekonstruksi ini melibatkan lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilakukan baik di Semarang maupun di Tangerang.
"Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan yang muncul selama pemeriksaan terhadap para tersangka," ucap dia.
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah, Dalangnya Masih DPO
BACA JUGA:Undercover, Iyeng Bandar Sabu Tebat Baru Ini Diringkus Satres Narkoba
Lanjutnya, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, terdapat perbedaan keterangan.
"Sebab itu, hari ini kita akan melakukan rekonstruksi agar dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap,” jelas Kombes Pol Jayadi dalam konferensi pers pada Senin (12/6/2023).
Menurutnya, dalam rekonstruksi di TKP Tangerang terdapat 86 adegan yang akan direkam dan direkonstruksi. Sedangkan untuk TKP Semarang, terdapat 36 adegan yang akan dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi tersebut.
“Perlu dicatat bahwa jumlah adegan dapat berkembang seiring dengan perkembangan investigasi,” tambahnya.
BACA JUGA:Mahasiswa Ini Diringkus Edar Ekstasi, Juga Ada Sabu dalam Pirex Kaca
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses produksi ekstasi yang dilakukan di pabrik-pabrik tersebut.
Sekaligus untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara yang dilakukan penyidik.
Bareskrim Polri terus melakukan upaya maksimal dalam mengungkap jaringan produksi narkoba.
Ini dilakukan untuk menangani permasalahan yang sangat merugikan masyarakat dan mengancam generasi muda. (*)