Di sisi lain, menurut naskah Carita Parahyangan (CP), Kerajaan Sunda jatuh pada tahun 1579 M akibat serangan dari Kerajaan Cirebon dan Demak.
Dengan demikian patut diduga bahwa Kerajaan Sunda telah mampu bertahan selama hampir enam abad (932-1579 M).
Hal ini dapat terjadi karena ditunjang oleh berbagai faktor baik intern ataupun ekstern dari kerajaan.
Akan tetapi yang jelas bahwa mekanisme dari sistem pemerintahan yang diterapkan setidaknya telah berjalan dengan baik dan tentunya ditopang oleh sistem pertahanan dan keamanan yang mendukung.
Mengingat hal di atas menjadi sesuatu yang menarik untuk dikaji bagaimana pola pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh Kerajaan Sunda sehingga kerajaan tersebut mampu mengeliminasi segala gangguan keamanan dan usaha-usaha untuk menghancurkannya .
Dalam sistim pemerintahan yang berdasarkan pada sistim kerajaan maka kedudukan seorang raja menjadi sangat sentral, yakni pusat kekuasaan tertinggi.
Kekuasaan yang mutlak di tangan seorang raja ini dilegitimasikan dengan dianutnya kepercayaan yang bersifat kosmologi.
Dalam konsep kosmologi ini terdapat satu keyakinan bahwa keselarasan antara kerajaan dan jagat raya dapat dicapai dengan menyusun kerajaan sebagai gambaran jagat raya dalam bentuk kecil (Nurhadi.M, 1980:445).
BACA JUGA:Wow! Ini Dia 5 Fakta Menarik dan Unik Candi Gedong Songo, Wisata Bersejarah di Bandungan Semarang
Hal ini membawa implikasi bahwa kekuasaan seorang raja didapatkan dari restu para dewa dan hyang. Posisi seorang raja merupakan representatif dari wakil dewa dan hyang di dunia yang tentu saja mendapat mandat untuk berkuasa di dunia.
Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian (SSKK) banyak memuat tentang hal di atas, di antaranya, naskah yang dibuat tahun 1440 C (1518 M) ini menjelaskan tentang kedudukan raja yang berada di bawah para dewa dan hyang.
“...mangkubumi bakti di ratu, ratu bakti di dewata, dewata bakti di hyang...” artinya “...mangkubumi berbakti pada raja, raja berbakti pada dewata, dewata berbakti pada hyang...” (Atja dan Saleh D,1981b:2).
Mengingat bahwa kekuasaan yang dimiliki didapatkan dari restu para dewa dan hyang maka semua potensi kekuasaan dan wewenang seorang raja harus mengikuti kehendak para dewa dan hyang.
BACA JUGA:DAHSYAT! 4 Strategi Perang Ini Membuat Kerajaan Padjajaran Tak Tertaklukkan Oleh Majapahit
Dengan demikian kekuasaan yang dimiliki oleh raja harus digunakan untuk dapat menjamin kemakmuran dan keamanan seluruh rakyatnya.