Sedangkan bapak si gadis itu dikenakan denda empat laksa atau empat kali lipat oleh raja yang berkuasa.
Hal ini disebut amadal tukon, atau membatalkan tukon. Sedangkan suami istri yang menikah, masing-masing dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa, sebagaimana diatur pada Pasal 167.
Sementara di kasus lain jika ada seorang pemuda yang memberikan peningset atau pengikat kepada seorang gadis dengan diketahui oleh orang banyak.
BACA JUGA:Misteri Gunung Lawu, Keajaiban Spiritual di Puncak yang Dipenuhi Makam
Namun, setelah lima bulan lamanya pernikahan belum dilangsungkan, maka pemuda itu tidak mempunyai hak atas pengikat itu.
Orang pada masa itu menyebutnya dengan wulanjar atau janda yang belum kawin dan belum beranak.
Maka ayah gadis itu berhak mengawinkannya kepada orang lain lagi. Hal ini tertera pada Pasal 171 aturan hukum Kerajaan Majapahit.
Sementara di kasus lain jika ada seorang pemuda yang memberikan peningset atau pengikat kepada seorang gadis dengan diketahui oleh orang banyak.
Namun, setelah lima bulan lamanya pernikahan belum dilangsungkan, maka pemuda itu tidak mempunyai hak atas pengikat itu.
BACA JUGA:Hati-hati! 5 Suku di Papua Ini Memiliki Ciri Khas Yang Unik
Orang pada masa itu menyebutnya dengan wulanjar atau janda yang belum kawin dan belum beranak.
Maka ayah gadis itu berhak mengawinkannya kepada orang lain lagi. Hal ini tertera pada Pasal 171 aturan hukum Kerajaan Majapahit.
Jika orang tua gadis telah menerima tukon dari pelamar sebagai tanda, bahwa gadisnya telah laku dan telah menyetujui waktu berlangsungnya perkawinan, sedangkan jejaka patuh menepati janji orang tua gadis, namun ketika sampai pada janjinya gadis tersebut dikawinkan dengan orang lain oleh bapak gadis itu, maka dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa.
Bab perkawinan pun diatur bagaimana seorang istri yang enggan kepada suaminya karena ia tidak suka kepadanya. Uang tukon atau mahar harus dikembalikan dua kali lipatnya.
BACA JUGA:Memiliki Makna Spiritual Yang Dalam! Inilah Misteri Makam Di Gunung Lawu
Perbuatan itu disebut amadal senggama atau membatalkan percampuran sebagaimana diatur pada Pasal 180.