Pemprov Sumsel Terapkan WFA Jelang Lebaran, ASN Tetap Wajib Lapor Kinerja Digital
Foto : Sekda Sumatera Selatan, Edward Candra--ist
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 dengan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) pada H-2 dan H+2 cuti bersama. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kelancaran mobilitas pegawai selama periode mudik Lebaran.
Meski memberikan kelonggaran lokasi kerja, Pemprov Sumsel menegaskan bahwa ASN tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Setiap pegawai yang bekerja dari luar kantor diwajibkan menyampaikan laporan kinerja secara digital sebagai bentuk pengawasan terhadap produktivitas kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra, menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan berarti memberikan kesempatan bagi ASN untuk libur lebih awal atau memperpanjang masa cuti. Menurutnya, sistem kerja tersebut hanya memberikan fleksibilitas tempat kerja tanpa mengurangi kewajiban pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan.
“WFA itu bukan berarti libur atau cuti. Tetap bekerja, hanya lokasinya yang bisa di mana saja. Karena itu, harus ada laporan kinerja yang jelas mengenai apa yang mereka selesaikan selama masa WFA tersebut,” ujar Edward Candra saat diwawancarai, Rabu (11/3/2026).
BACA JUGA:Sekda Sumsel Sindir Baznas Agar Transparan, Program Zakat Menyentuh Masyarakat
BACA JUGA:Sekda Sumsel : 1,4 Juta Penerima Manfaat Nikmati MBG
Edward juga menjelaskan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan kebijakan kerja fleksibel tersebut. Unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan secara langsung di kantor.
Beberapa instansi yang termasuk dalam kategori pelayanan vital di antaranya rumah sakit, puskesmas, serta layanan administrasi seperti Samsat. Untuk itu, masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur sistem piket pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus diatur pola kerjanya. Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terhenti dan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, kecuali pada saat tanggal merah atau hari libur nasional,” jelasnya.
BACA JUGA:Wamen BKKBN dan Sekda Sumsel Tinjau Distribusi MBG di Palembang
Selain itu, Pemprov Sumsel juga meminta seluruh kepala OPD untuk melakukan pemantauan terhadap laporan kinerja ASN selama penerapan WFA. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh pegawai tetap menjalankan tugasnya secara profesional meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap kebijakan ini dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan pegawai untuk melakukan perjalanan mudik dengan kewajiban menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengaturan kerja yang matang, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan maksimal selama periode libur Lebaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
