Pasal ini membahas tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," ujarnya.
Ia menekankan hal itu berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
BACA JUGA:Misteri Gunung Lawu, Keajaiban Spiritual di Puncak yang Dipenuhi Makam
Lebih jauh, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
Seperti yang diketahui, bahwa Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.
Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat.
Nah, Menurut kamu bagaimana nih tentang Peraturan Pemerintah (PP) yang Baru ini?