PAGARALAMPOS.COM - Terdapat peraturan baru di pemerintahan tanah air kita tercinta ini.
Peraturan ini diberlakukan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Seluruh Indonesia.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dimana mengatur PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami, namun PNS wanita tidak diperkenankan.
BACA JUGA:Kisah Si Pahit Lidah, Pendekar Sakti Dari Sumsel Yang Perkataannya Menjadi Kenyataan!
Yuyud Yuchi Susanta Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.
Ia menuturkan PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat," kata Yuyud pada dari laman resmi BKN, Rabu 31 Mei 2023.
Yuyud menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.
BACA JUGA:5 Suku di Tanah Papua, Nomor 3 Dikenal Sebagai Suku Kanibal, Benarkah?
Dikatahan bahwa Syarat alternatif yakni isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dan isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Berlanjut pada keterangan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
BACA JUGA:Square Bob Style! Salah Satu 7 Model Rambut Pendek Wanita Kekinian Selain Pixie
Selain itu, Yuyud juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990.