Kemudian, KPM yang telah diusulkan untuk masuk nantinya akan juga mendapatkan bantuan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) apabila dilihat rumahnya sudah tidak layak huni.
Besaran RST mencapat Rp20.000.000 per penerima yang menyasar 10 juta KPM PKH, dan 18,8 juta KPM BPNT Sembako.
Adapun yang akan menghandle program ini adalah Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos), yang akan bekerjasama dengan Pendamping Sosial PKH yang berada diseluruh Indonesia.
BACA JUGA:Pendekar Sekaligus Pendakwah! 6 Lokasi ini Dikunjungi Si Pahit Lidah Menyebarkan Dakwah Kebaikan
Nah apa saja sih syarat dan ketentuan dari program ini?
Yang pertama, penerima dari program RST ini adalah penerima bansos regular seperti bansos PKH, dan BPNT Sembako yang berumur maksimmal 45 tahun.
Diharapkan mereka yang telah memiliki rintisan usaha, dan usaha yang telah berjalan satu tahun.
Nantinya, apabila mereka telah mendapatkan bantuan PENA dengan nilai total Rp6.000.000 ini, akan diprioritaskan akan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar, dan mandiri.
Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai.
BACA JUGA:Kisah Si Pahit Lidah, Pendekar Sakti Dari Sumsel Yang Perkataannya Menjadi Kenyataan!
Adapun persyaratan lengkapnya meliputi:
Memiliki usaha dibawah 1 tahun atau lebih, terdata sebagai penerima bansos PKH ditahap 4 tahun 2022 lalu.
Pengurus atau KPM PKH berumur maksimal 45 tahun, dan terakhir belum pernah menerima program PENA ditahun sebelumnya.
Jika program ini berhasil nantinya, maka bisa dipastikan akan banyak sekali penerima bansos usia produktif yang akan lepas dari kepesertaan bansos regular.
BACA JUGA:Parah, Diduga Dicekoki Narkoba Dulu Baru Digilir 10 Pria Bareng Oknum Perwira Brimob
Bukan tidak mungkin, dengan bimbingan dan pemberdayaan usaha yang diberikan nanti kepada mereka.