Rp 6,5 Milyar untuk Asuransi Kematian

Jumat 26-05-2023,10:45 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Jukik

Ahli waris wajib melengkapi berkas persyaratan, salah satunya akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lalu surat pengantar dirinya selaku Kabag Kesra. 

"Jika ada kesulitan, petugas pelayanan di Bidang Kesra siap memfasilitasi. Berkas yang sudah lengkap kemudian dikirim pihak Kesra ke pihak asuransi," terang Dedi.

Dedi menambahkan, setelah 14 hari berkas di tangan pihak Askrida selaku pemenang tender, uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris.

Karena itu, ahli waris wajib memiliki rekening Bank Sumsel. Saat ini, sudah lebih 1.000 berkas klaim, sudah diusulkan ke pihak Askrida.

BACA JUGA:Cik Ujang: HUT ke 154, Lahat Makin Maju dan Berkembang

"Ini bentuk pelayanan kita ke masyarakat, Kesra tidak lagi memegang uang santunan. Pemkab Lahat sudah menganggarkan Rp 6,5 Milyar untuk asuransi kematian ini," sampainya.*

Kategori :