Pagar Alam, PAGARALAMPOS.COM – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pagaralam kini kembali menerapkan Tilang manual.
Setelah sebelumnya memberlakukan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang elektronik dinilai belum mampu mengawasi setiap jalan di Kota Pagaralam.
Sehingga tidak semua pelanggaran lalulintas dapat terdeteksi kamera Tilang elektronik.
BACA JUGA:Legenda Si Pahit Lidah, Pendekar Yang Memiliki Kesaktian di Sumsel Utusan Majapahit, Benarkah?
Oleh sebab itu Tilang secara manual hanya diterapkan di wilayah yang belum terjangkau sistem Tilang elektronik (ETLE).
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan SIk melalui Kepala Satlantas Kota Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH.
Mengatakan petugas akan menindak pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung di lapangan.
Namun demikian, penindakan pelanggaran lalulintas tetap dimaksimalkan dengan menggunakan Tilang elektronik.
Sebab ETLE dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait ketertiban berlalulintas.
BACA JUGA:Kamu Harus Tau! ini dia 8 Manfaat Beras Kencur untuk Kesehatan
“Nanti ETLE kita akan kembangkan terus, jangan sampai tidak. Karena sistem ETLE yang benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Teguh juga mengatakan Tilang manual merupakan langkah terakhir dalam penindakan pelanggaran lalulintas.
Sebelum melakukan Tilang, polisi akan mengingatkan dan menegur pengendara agar tidak melakukan pelanggaran lagi.
Untuk tilang manual dibutuhkan petugas untuk diturunkan ke jalan. Jumlah petugas minimal 10 orang untuk setiap kegiatan penindakan.