Permasalahan Guru PPPK Disarankan Diambil Alih Pemerintah Pusat, Ini Kata M. Nur Purnamasidi

Kamis 25-05-2023,03:30 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Jukik

PAGARALAMPOS.COM - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyarankan agar seluruh permasalahan Guru PPPK yang ada di daerah, diambil alih oleh pemerintah pusat agar mendapatkan penyelesaian yang maksimal.

Hal ini disampaikan Nur Purnamasidi untuk menanggapi ketidakjelasan terhadap nasib formasi Guru PPPK yang ada di daerah.

“Kita harus punya kesimpulan bahwa sementara ini urusan yang kita mulai tahun 2021 (tentang PPPK) tertarik semua ke Jakarta, kita selesaikan di Jakarta, baru kalau itu sudah selesai, baru kemudian yang (formasi) reguler itu yang umum tadi baru kita mulai lagi,” ujar Nur Purnamasidi dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, di Gedung Nusantara II, Jakarta. Rabu, 24 Mei 2023

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar ini, seleksi Guru PPPK ini harus mendapatkan penyelesaian sesegera mungkin, agar tidak ada kekhawatiran bagi calon guru PPPK lainnya.

BACA JUGA:11 Perguruan Tinggi Islam Terbaik di Sumatera, Salahsatunya Ada di Palembang

Maka, Nur Purnamasidi menekankan agar semua persoalan itu dapat diselesaikan. Hal itu dapat dimulai dari persoalan seleksi dan formasi pada tahun 2021 hingga 2023 ini, sebelum lowongan dibuka kembali.

”Apalagi ini ada penambahan 600 sekian ribu lagi, kan gitu. Jangan sampai pembukaan ini nanti akan membuka lagi masalah baru lagi karena persepsi antar K/L belum terjadi. Walaupun ada beberapa sudah terjadi, kemudian persepsi daerah pun juga enggak sama,” Jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Di akhir penyampaian, Nur Purnamasidi mengingatkan agar jangan sampai nantinya masalah Guru PPPK ini menjadi warisan masalah di pemerintahan yang akan datang.

“Jadi itu mungkin pimpinan bagi saya persoalan sudah jelas dan sekarang bagaimana kita menyelesaikannya. Menurut saya misalnya ditarik semua ke pusat dulu dan saya yakin kalau di pusat (selesai) enggak lebih dari dari setengah tahun,” tutup Nur Purnamasidi.*

 

Kategori :