Rekening Andhi Pramono Dibekukan, Ini Kata PPATK!

Kamis 25-05-2023,03:10 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Serelah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, pengusutan aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono masih dikorek aparat hukum.

Tidak hanya itu, rekening pejabat dilingkup Kemenkeu tersebut dibekukan. Guna proses penyidikan kasusnya.

Pembekuan rekening tersangka yang juga mengkoleksi sederet kendaraan antik tersebut dibenarkan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

"Kami sudah bekukan sejak awal proses analisis," kata Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Ternyata Kepala Bea Cukai Ini Koleksi Kendaraan Antik

Lalu berapakah nilai uang di rekening Andhi Pramono yang dibekukan PPATK? Ivan tidak memerinci berapa jumlahnya. 

Namun, dia menyebut rekening itu telah menjadi kewenangan penyidik KPK.

Dihubungi terpisah, Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan pihaknya telah melakukan analisis keuangan dari Andhi Pramono. Hasil analisis itu telah diserahkan ke KPK.

BACA JUGA:Netizen Geram, Kepala Bea Cukai Makassar Pakai Jam Tangan Rolex Rp368 Juta

"Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah diserahkan kepada penyidik," katanya.

Saat ditanya nilai rekening dari Andhi Pramono yang diblokir PPATK mencapai puluhan miliar, Natsir hanya mengatakan jumlahnya tergolong besar.

"Cukup besar. Nilai persis sedang diproses oleh penyidik," katanya.

Dia pun menyebut nilai transaksi di rekening Andhi Pramono bisa lebih dari puluhan miliar. Penyidik KPK kini masih melakukan penelusuran terkait nilai transaksi keuangan yang melibatkan Andhi Pramono.

"Bisa lebih besar dari itu. Penyidik sedang bekerja keras untuk itu," tutur Natsir.

Kategori :