KEPANJENG! Hukum Adat Suku Besemah, Sanksi Untuk Orang Yang Melakukan Pelecehan

Selasa 23-05-2023,00:55 WIB
Reporter : Pidi
Editor : Bodok

SEBERAT apapun bentuknya, hukuman dari manusia tidak akan mengalahkan hukuman dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Menurut Satar, hukuman dari Tuhan lebih berat ketimbang dari manusia.

“Hukuman dari Ugha Kelam (Tuhan), tidak dapat ditawar,”ujar Satar.

Setidaknya menurut Satar, ada tiga bentuk hukuman dari ugha kelam tersebut yakni kemali, kebendun, dan mentarang. Kemali katanya menjelaskan, merupakan hukuman dari Tuhan yang berbentuk ditariknya seluruh kenikmatan hidupnya.

Misalnya  dicontohkannya ketika henda bekerja, terkena demam. Mau panen jatuh sakit. Buah-buahan yang ditanam tidak jadi. “Biasanya yang kena kemali ini adalah orang yang melanggar tata krama dan adat sopan santun,”lanjutnya.

BACA JUGA:Penyebaran Ajaran Islam di Pagar Alam Lewat 'Tadut', Perintah Sholat Dalam Syair Asli Suku Besemah

Kemudian kebendun, merupakan bentuk hukuman yang penerimanya mendapatkan kesusahaan di dunia. Bentuknya di antaranya dicontohkan Satar adalah anak sakit yang tidak sembuh-sembuh, para keluarga tidak peduli lagi, segala usaha tidak pernah sukses.

Biasanya disebutkan Satar, hukuman datang karena orang tersebut berkhianat kepada orangtuanya sendiri serta kepada masyarakat banyak. 

Adapun mentarang, merupakan bentuk hukuman yang membuat penerimanya tidak hidup bahagia di dunia dan akhirat. Ketika masih hidup orang tersebut melarat.

Ketika telah meninggal dunia, orang tersebut tak diterima bumi. “Di dalam kubur gerintak-gerintungan,”tutur Satar memberikan istilah.

BACA JUGA:Mengenal Sejarah Istilah 'Kawe' dalam Bahasa Besemah Menurut Para Ahli

Orang yang terkena mentarang, kata Satar biasanya karena hidupnya diisi dengan kegiatan yang merusak kehidupan orang banyak. Ia mencontohkan, mencuri benda milik orang dan lain sebagainya.

“Mentarang diberikan kepada orang yang telah berkhianat besar,”sebutnya.

Melihat bentuk hukuman tersebut, Satar mengingatkan supaya tidak bermain-main dengan aturan yang ditetapkan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Dia pun mengingatkan pula supaya tidak cepat mengambil sumpah dengan mengatasnamakan Tuhan bila memang bersalah. Sebab katanya, sumpah biasanya akan langsung terbayar dengan segera.

Bentuk Hukuman Adat

1. Dari Manusia: dende, kepanjeng, dikucilkah, tedangau tengah dusun, ganti rugi, tekap malu, penyingsingan, dan pelangkahan

Kategori :