JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) beri ultimatum kepada para jaksa. Agar menjaga nama baik Adhiyaksa.
Warning ini agar jaksa tidak nyeleneh. Kejagung pun menjamin akan menindak tegas jaksa nakal. Juga menyatakan intens melakukan pengawasan terhadap para jaksa.
Prihal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, kepada awak media, Senin (15/5/2023).
"Sudah sangat tegas Pak Jaksa Agung, apabila ada ditemukan yang seperti itu (melanggar hukum) akan ditindak tegas," katanya.
BACA JUGA:Oknum Jaksa Wanita Ditangkap di Bandara SSK II, Ada Apa Ya
Dia mengatakan Kejagung memiliki sejumlah langkah untuk mengawasi jaksa. Pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.
Pertama ada pengawasan eksternal yang dilaksanakan oleh Komjak atau Komisi Kejaksaan.
Selain itu, pengawasan dari masyarakat juga rekan rekan media atau LSM.
"Jadi kepada teman teman silakan melaporkan melalui Komjak juga boleh, nanti akan kita klarifikasi ke yang bersangkutan," bebebe Ketut.
BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun, Ini Alasan Jaksa!
Untuk urusan pengawasan internal, juga dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
"Pengawasan inteenal ini ada dari tingkat pusat sampai bawah, sampai di tingkat Kejaksaan Tinggi," lanjutnya.
Ketut juga mengatakan ada Satuan Tugas (Satgas) 53 yang dibentuk pada tahun 2020. Pembentukan Satgas merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Beliau (Jokowi) yang meminta pengawasan dan penegakan disiplin di Kejaksaan dilakukan lebih maksimal," ucapnya.