Dalam memberantas penyalahgunaan maupun peredaran secara ilegal narkoba khususnya jenis ganja,, katanya dengan tegas.
Pada saat dilakukan pendalaman, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh salah seorang pria dengan inisial "D" yang berada di Kampung Kuda Mati, Kab. Merauke dengan imbalan sebesar Rp. 2.000.000,-.
Para pelaku kini telah diserahkan kepada pihak terkait khususnya Polsek Jair untuk dilakukan pembinaan maupun proses lebih lanjut. (*)