Salahsatunya pengecekan izin masa pemegang senpi jika sudah berakhir maka harus diperpanjang dengan megiktui tas lagi.
“Dilaksanakannya giat pelatihan menembak bagi para personel ini menindaklanjuti perintah Kapolda dan Kapolres,” pungkasnya.
Sebagaimana arahannya, penggunaan senpi bagi para pemegang senjata agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan tugas Polri.
Jangan sampai disalahgunakan dan tentunya bagi para pemegang senpi, senjata ini tentunya harus dirawat dan dijaga.
Untuk diketahui, Senjata api standar Polri tak hanya pistol. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan ada 8 jenis senjata organik Polri, dari senjata api genggam hingga senjata api laras laras panjang.
BACA JUGA:Libatkan Warga Lokal, Kementerian PUPR Bangun Hunian Tetap Tahap 2B di Sulawesi Tengah
Dengan dilaksanakannya pelatihan menembak ini, kemampuan yang dimiliki anggota Polres ini bisa mendukung tugasnya di lapangan.
Sisa lain, bagi calon anggota Polri yang memegang senpi sudah tentu harus melewati serangkaian syarat yang harus dipenuhi.
Selain harus memiliki skill juga harus mengikuti tes psikologi senpi.
Serangkaian ujian bagi pemegang senpi digelar rutin setiap tahunnya. Belum lagi pengawasan bagi pemegang senpi juga dilakukan.