JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Kasus kepemilikan senjata api ilegal temuan penyidik KPK berbuntut panjang.
Soalnya, dikutip dari laman Sindonews.com, Mabes Polri juga sudah menerima surat laporan pencemaran nama baik dari Kodam IV Diponegoro.
Terkait pernyataan pengacara pengusaha Dito Mahendra yang menyebut asal senpi dari Kodam IV Diponegoro.
"Dengan surat yang disampaikan oleh lawyer saudara Dito, kami mendalami, tadi kami sudah mengecek, memeriksa, melihat register buku yang ada, tidak terdaftar di Kodam IV Diponegoro," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin (8/5/2023).
BACA JUGA:Ditetapkan DPO, Dito Dicekal ke Luar Negeri
Dia juga memastikan hasil pencocokan sembilan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan KPK di rumah Dito Mahendra bukan milik Kodam IV Diponegoro.
Karena melihat tidak ada kecocokan dengan senpi milik Kodam IV Diponegoro, Dirtipidum Mabes Polri menilai senpi milik Dito Mahendra dibeli secara ilegal dan tidak identik dengan senjata api laras panjang milik TNI.
Selain akan mengungkap asal sembilan senpi yang dimiliki Dito Mahendra, Mabes Polri juga melakukan pengejaran terhadap Dito Mahendra yang melarikan diri saat akan ditangkap KPK.
Mabes Polri juga menyebar seluruh informasi untuk menemukan keberadaan Dito Mahendra.
"Keberadaan Dito saat ini sudah kita telusuri, anggota masih bekerja, " ujar dia seraya mengatakan Ditipidum sudah menerbitkan DPO kepada tersangka pengusaha Dito.
Pasalnya setelah melakukan upaya penelurusan baik di Imigrasi maupun ke sejumlah maskapai penerbangan dan kereta api tidak ditemukan manifest atas nama Dito Mahendra. (*)