3. Jika memang sangat diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut UU pada point No 2
Artikel ini telah tayang di laman detik.com : Ribuan Nakes di Pamekasan Demo Tolak RUU Kesehatan