PAPUA, PAGARALAMPOS.COM - Pasca penggerebekan persembunyian anggota KKB pada Kamis, 4 Mei lalu, tiga dari 9 terduga kelompok kriminal besenjata ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka kepada terduga KKB terkait tewasnya dua warga Toraja pada Minggu, 30 April lalu.
Kronologisnya, dua warga asal Toraja diserang anggota KKB di Jalan Statistik, Distrik Dekai, Yahukimo pada sekira ukul 10.00 WIT.
Kedua korban bernama Asri Obet (54) dan Yonatan Arruan (45) itu diserang saat pulang ibadah di gereja.
BACA JUGA:Kepala Distrik di Nduga Diduga Danai dan Pemasok Senjata KKB
Dari penelusuran sejumlah sumber, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan prihal tersebut.
"Tiga di antara sembilan anggota KKB itu kemudian mengakui sebagai pelaku pembunuhan warga Toraja," ucapnya, Sabtu (6/5/2023).
Kombes Benny mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial YS, MM dan ES. Ketiga tersangka masing-masing berusia 18 tahun.
"Tiga anggota KKB tersebut, sudah ada di tahanan Polres Yahukimo sedang dalam tahap penyidikan untuk diketahui lebih lanjut .
Baik itu motif maupun niatan mereka mengapa melakukan pembunuhan," ujar Kombes Benny.
Aksi penganiaan yang dilakukan anggota KKB, sangat sadis hingga berujung merenggut nyawa orang lain.
Awalnya ada sekitar 20 orang tak dikenal (OTK) sebelum tragedi itu terjadi.
Kemudian dengan tiba tiba langsung melakukan penyerangan saat korban di rumah.
"Menyerang korban dengan senjata tajam sampai meninggal dunia, kita belum tahu apa motif OTK ini. Tapi ini pembunuhan sadis," ujar Edy Rantetasak, Ketua Umum Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Papua.