Manfaatkan Waktu Seefektif Mungkin! 1 – 14 Mei KPU Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg

Kamis 04-05-2023,16:35 WIB
Reporter : Madhon
Editor : erick

Pagar Alam, PAGARALAMPOS.COM – Sudah Terhitung dari 1 – 14 Mei 2023 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yaitu DPR, DPD dan DPRD.

“Pendaftaran ini akan dibuka selama 14 hari kedepan, dimulai sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Dan sampai saat ini, baru Partai Gerindra yang sudah menyampaikan berkas melalui aplikasi Silon,” ungkap Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan.

Dikatakan Rahmat Qori, terkait pendaftaran Bacaleg di KPU sendiri, kemungkinan yang lain masih menyiapkan berkas, untuk diunggah di aplikasi Silon.

Pendaftaran bakal calon DPR dan DPRD, akan dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

BACA JUGA:100 Bacaleg Gruduk Mapolres Pagaralam, Ada Apa?

Selain itu, ditambahkan Rahmat Qori, pihaknya mengimbau kepada Parpol, untuk tidak mendaftarkan Bacaleg-nya pada hari terakhir.

Hal ini untuk menghindari kekurangan syarat administrasi.

 “Kita imbau kepada pengurus Parpol, agar dapat menggunakan waktu se-efisien mungkin, sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 mendatang,” imbuhnya. 

Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023 mendatang.

BACA JUGA:Ngeri, Turis Tiongkok Ditemukan Tewas Tragis di Hotel Mewah di Bali, Begini Kronologisnya

Pendaftaran caleg DPRD 2024-2029 akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023. 

Waktu pendaftaran terbagi menjadi 2, yaitu: Senin 1 Mei 2023 sampai dengan Sabtu 13 Meii 2023 pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Minggu 14 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Sedangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Itulah Sebabnya Kantor pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pagaralam.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Alami Gangguan Kesehatan Setelah Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Benarkah?

Kategori :