JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM – Apakah benar bulan Juni 2023 mendatang ini guru seritifkasi terima uang sebesar Rp 12 juta, ini dia faktanya yang dilansir pagaralampos.disway.id dari berbagai sumber. Ada kabar gembira untuk para guru sertifikasi, kabarnya para guru ini akan memperoleh uang mencapai sebesar Rp 12 juta rupiah pada bulan Juni mendatang, dan hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Sebelum menerima uang yang akan diberikan pada bulan Juni tersebut, para guru harus mengetahui terlebih dahulu tiga regulasi pencairan uang. Adapun ketiga regulasinya telah termuat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 4 Tahun 2022 (Mendikbudristek), dan PP RI No 15 Tahun 2023 tentang pemberian uang untuk para guru sertifikasi. BACA JUGA:Viral! Wisata Pinang Banjar yang Jadi Favorit Masyarakat Palembang, Bagaimana Dengan Taman Bunga Celosia? Tiga regulasi yang telah disebutkan tadi menjadi dasar untuk para guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dalam memperoleh uang di bulan Juni. Berdasarkan regulasi pada Peraturan Pemerintah RI No 15 Tahun 2019 menjelaskan mengenai gaji pokok yang diperoleh guru. Bahwasannya jika para guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan masuk ke dalam golongan 3A, maka akan menerima gaji pokok mencapai sebesar Rp 2.579.400 pada setiap bulan yang belum termasuk tunjangan melekat untuk ASN. Selain itu berdasarkan regulasi pada Permendikbud No 4 Tahun 2022 menjelaskan mengenai pendapatan kedua yang akan diperoleh para guru yaitu tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG).
Benarkah Bulan Juni Guru Sertifikasi Terima Uang 12 Juta? Ini Faktanya
Senin 01-05-2023,21:09 WIB
Editor : Edi
Kategori :