Pelaku Yongki diringkus ketika lagi nongkrong pada Jumat (28/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
“Sementara, Irawan kita ringkus dikediamannya,” ucap dia.
Para pelaku ini, selain mencuri motor juga melakukan pencurian satu unit mesin steam motor.
“Saat ini, pelaku sudah diringkus berikut barang buktinya satu unit mesin steam,” pungkasnya.
Bentuk pokok dari tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
“Dari laporan korban, akhirnya komplotan Irawan CS ini terungkap, merekalah yang mencuri,” ucap AKP Mursal Mahdi kepada Pagaralampos.com, Sabtu (29/4/2023).
Ditambahkan Kanit Reskrim Ipda Rendy Lawinsky Pelawi STrk, komplotan ini merupakan spesialis Curat.
Diduga aksi pencurian motor diotaki Irawan. “Pelaku Irawan ini merupakan residivis pencurian ternak,” katanya.
BACA JUGA:15 Twibbon Lebaran Ketupat Ini Cocok Buat Upload Di Sosmed! Cara Membuatnya Sangat Mudah Loh
Dalam aksinya, keterangan pelaku mereka memang berkeliling mengincar barang curian.
“Seperti dialami korban Ronaldo, motor yang terparkir didepan rumah sudah diintai pelaku dengan mudah dibawa kabur,” katanya seraya mengatakan saat itu korban mendapati motor raib saat pulang ke rumah.