“Sajam tersebut diselipkan di pinggang bagian depan pelaku Gunawan.
Lalu keduanya kita amankan ke Mapolres Pagaralam,” katanya.
BACA JUGA:Warga Menghuni RTLH Menerima Bansos Bakopting Polres Pagaralam
Untuk sementara, pelaku kepemilikan Sajam yakni Gunawan terancam dijerat pidana pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
‘Barang siapa dengan sengaja hak, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata tajam jenis penikam atau penusuk sebagai mana dimaksud, terancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Darurat terkait kepemilikan sajam,” pungkasnya.*