PAGARALAMPOS.COM – KUR merupakan kredit / pembiayaan modal kerja dan investasi kepada individu / perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Adapun Tujuan dari KUR Yaitu Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah seta Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
KUR Mikro di Bank Mandiri Bisa Mengajukan maksimal Pencairan hingga Rp500 juta. Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Mandiri, telah menyiapkan dana segar hingga Rp500 juta untuk nasabah khusunya pelaku usaha mikro. Layanan perbankan bagi pelaku usaha ritel ini sebagai pinjaman modal kerja dan investasi, dengan nominal pinjaman di atas Rp25 juta - Rp500 juta.
BACA JUGA:Usia 60 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS dan PPPK? Simak Selengkapnya Disini!
KUM (Kredit Usaha Mikro) Digital merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada UMKM terpilih, dalam e-Commerce dan Perusahaan yang bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk tambahan modal usaha. Bank Mandiri pun, telah memiliki layanan KUR digital.
Proses pengajuan sampai dengan approval dilakukan secara online melalui platform partner e-Commerce maupun aplikasi partner yang telah bekerja sama dengan Bank Mandiri. Dana akan diterima di rekening Bank Mandiri nasabah setelah pinjaman disetujui. fitur layanan diberikan berupa, Limit & Suku Bunga Kompetitif, Jangka Waktu Pinjaman Fleksibel.
BACA JUGA:Siap-siap Auto jadi PNS, Ini Daftar Instansi dan Sekolah Kedinasan yang Buka Formasi CPNS 2023
Adapun dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen berikut:
- e-KTP
- Foto Selfie dengan e-KTP
- NPWP (untuk pinjaman diatas Rp. 50 juta)
BACA JUGA:Kota Pagar Alam, Menikmati Keindahan Serpihan Surga di Tengah Sumatera Selatan
Sebagai Informasi, KUR Bank Mandiri terdiri dari 3 jenis yaitu :
1. KUR Mikro, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 2 tahun.
2. KUR Ritel, dengan limit kredit diatas Rp 25 juta sampai dengan maksimal Rp 200 juta per debitur, dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
3. KUR Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.