PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP (Dokter Tris) bahwa Pertemuan penguatan dan pendampingan dalam perhitungan layanan SPM berdasarkan perpres nomor 72 tahun 2012 tentang sistem jaminan kesehatan (SKN) dalam pasal 5 disebutkan bahwa SKN menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi.
Pendampingan dalam perhitungan layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 kembali digelar pada kamis, 02 Maret 2023 lalu di Hotel Santika Premiere Palembang.
“Pembiayaan kesehatan sebagai salah satu sub-sistem dalam sistem kesehatan nasional. tujuan penyelenggaraan subsistem pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dalam jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, merata dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan” tutunya.
Lanjut Dokter Tris mengatakan “Provinsi mencakup dua jenis layanan kesehatan yaitu bencana dan Kejadian Luar Biasa (KLB), sedangkan kabupaten/kota memiliki 12 jenis layanan dasar kesehatan, meliputi ; kesehatan ibu hamil, melahirkan bersalin, bayi baru lahir, balita, kesehatan usia pendidikan dasar, kesehatan usia produktif, kesehatan lansia, hipertensi, dm, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), TBC, resiko terinfeksi virus HIV” imbuhnya.
BACA JUGA:Jadikan Kelor Tanaman Herbal Terbaik di Indonesia, Menkes Minta Kelor Diteliti Serius
Terakhir Dokter Tris mengingatkan SPM adalah pelayanan dasar yang dipenuhi dengan jenis dan mutu yang mana kabupaten kota memiliki peran dan tanggungjawab masing-masing. “pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.. adapun ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar, provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran dan tanggungjawab masing-masing dalam mengemban SPM.. saya berharap daerah masing-masing bisa melakukannya sesuai dengan standar yang berlaku dan kabupaten/kota mampu melaksanakan perhitungan SPM di daerahnya masing-masing sesuai dengan standar yang berlaku untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya” Tutup dokter tris saat sambutan sekaligus meresmikan kegiatan.
Di tempat dan waktu yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Widya Anggraini, MARS (Dokter Wid) menyampaikan metode palaksanaan terhadap uraian kegiatan pertemuan secara daring dan luring. “masing-masing peserta Kabupaten Kota terdiri dari tiga orang peserta dengan pembagian tugas satu orang pemegang materi, satu orang materi aplikasi dan satu orang programmer. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 02 – 04 Maret 2023” kata Dokter Wid.
Lanjut lagi Dokter Wid menjelaskan kepada 64 orang peserta pengelola SPM Dinas Kesehatan Kabupaten Kota Sumsel bahwa kegiatan ini perlu dilaksanakan agar pengelola mampu mengisi tools SPM, dapat mengubah menjadi sebuah usulan kebutuhan dan menyederhanakan satuan biaya.
“Kegiatan Pendampingan dalam Perhitungan Layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 perlu dilaksanakan karena memperkuat peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mampu mengisi tools SPM, baik dari sisi waktu dan akurasi datanya.. mengubah strategi pengisian tools SPM yang semula melibatkan puskesmas secara penuh menjadi sebuah usulan kebutuhan anggaran SPM bagi Puskesmas (lebih fokus) memperbaiki tools SPM menjadi lebih sederhana, akurat dan praktis. Hasil studi costing dimanfaatkan untuk memasukkan satuan biaya (manual, rerata, minimal dan maksimal) serta membuat batas atas dan batas bawah total anggaran SPM” jelas Dokter Wid dalam laporannya.
BACA JUGA:Menkes Bersama Menkeu Resmikan Gedung Baru RSCM Berstandar Internasional Kanigara
Hadir juga narasumber dalam kegiatan, Tim pusat kebijakan pembiayaan dan desentralisasi kesehatan Kemenkes RI, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Bappeda Provinsi Sumsel, Penanggungjawab keberlangsungan acara, seksi pelayanan kesehatan rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, narasumber pertemuan.(*)
Berita ini telah tayang dilaman dinkes.sumselprov.go.id dengan judul: Sempurnakan SPM ! Dapat Penuhi Kebutuhan Layanan Kesehatan