JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menilai dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat ini terdapat banyak kejanggalan di dalam pasal-pasalnya.
Hal itu berdampak pada timbulnya keresahan masyarakat meski telah diatur dalam UU KUHP yang baru saja disahkan. Maka dari itu, menurutnya kejanggalan tersebut perlu diselaraskan antara UU ITE yang saat ini dilakukan revisi dengan UU KUHP tersebut.
“Akan tetapi, karena Undang-Undang ITE sudah diajukan (untuk direvisi). Jadi, harus bisa diselesaikan. Yang penting selaras aja dengan dengan Undang-Undang KUHP,” ungkap Dave ketika ditemui langsung tim Parlementaria di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ia mengaku saat ini Komisi I DPR RI tengah membentuk tim panitia kerja yang khusus menangani revisi UU ITE ini, setelah sebelumnya Komisi I DPR RI bersama pemerintah melakukan rapat kerja. Dalam rapat tersebut, Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Terima Delegasi Parlemen Uni Eropa, DPR Bahas Terkait Pembatasan Kelapa Sawit
Dave melanjutkan, beberapa poin yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ITE tersebut, yakni seperti pasal karet, kebebasan berekspresi, kebebasan demokrasi juga perbedaan pandangan pendapat. Menurutnya, keberadaan pasal-pasal yang ada saat ini membuat masyarakat, bahkan media takut untuk mengungkapkan pendapatnya karena bisa dilaporkan.
“Nah itulah yang kita perbaiki agar kebebasan berekspresi itu jangan sampai terbelenggu,” tutup politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Menkominfo RI menyatakan bahwa sesuai Pasal 622 Ayat 1 huruf r dalam UU KUHP, terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan tersebut antara lain, Ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik; Ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA; Ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal; Ketentuan pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan; Ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain; Ketentuan pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Selain itu juga ada Ketentuan pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA; Ketentuan pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 30 terkait akses ilegal; Ketentuan pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan; dan Ketentuan pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.*