JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu merespons putusan Sidang Kode Etik Polri terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
dilansir dari tribunnews.com Edwin menyebut, pihaknya mengapresiasi putusan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut di apresiasi," , Rabu 23 Februari 2023 kemarin.
"Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," ucap Edwin dalam keterangannya kepada para awak media.
Selain itu, Edwin juga menyatakan, putusan etik ini seakan memberikan kesempatan untuk Bharada E kembali berkarir di Polri. Dia menilai, putusan ini merupakan hasil mendengar permintaan dari masyarakat.
"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. (Putusan etik ini, red) Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," ucap Edwin.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.
Artikel ini telah tayang di laman polri.go.id : LPSK Apresiasi Sidang Etik Eliezer: Putusan Ini Dengar Aspirasi Masyarakat