JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) berhasil mencatatkan perolehan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 39.005.542 m2 atau estimasi nilai sebesar Rp 28,38 triliun dalam 1,5 tahun. Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD mengungkapkan perolehan tersebut berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada kementerian/lembaga/BUMN/pemda.
Perolehan dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) sebesar Rp 1,05 triliun dengan luas 6.933 m2. Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain Rp13,66 triliun dengan luas 17.756.765 m2.
Penguasaan fisik aset Rp 8,54 triliun seluas 18.097.380 m2, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga dan pemda Rp 2,63 triliun seluas 2.603.750 m2. Penyertaan modal negara (PMN) non tunai Rp 2,49 triliun seluas 540.714 m2.
Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
BACA JUGA:Sawah Terandam, Bukit Longsor, Mobil dan Kerbau Hanyut
Terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara. Kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada Juli 2022 sampai Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2.
“Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/KPKNLKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek setempat dan dihadiri oleh pemda/kecamatan/kelurahan dimana aset berada,” terang Mahfud.
Terkait kegiatan penyitaan, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama Juru Sita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham Bank Putra Surya Perkasa. Hal itu sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5,38 triliun.
Sementara itu, kata Mahfud, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik dalam rangka penyelesaian piutang negara.
BACA JUGA:Umar Bashor Pertanyakan Persiapan Pelaksanaan ibadah haji 2023
Tindakan tersebut diantaranya dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.
Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan. Terhadap penanganan oleh Satgas BLBI, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur,” pungkasnya.*