Sehingga, setoran pokok maupun hasil kelolaannya merupakan hak dari jemaah itu sendiri (shohibul maal). Hal tersebut dipertegas melalui Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Pengelolaan Keuangan Salinan Tahun 2oi4 tentang Haji.
Hal ini dipertegas juga oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI IV Tahun 2012 dan Fatwa DSN MUI Nomor 122/DSN-MUI/DSN/II/2018 tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah.
Subsidi dan tambal sulam seperti ini, kata Mustolih, sesungguhnya mengadopsi skema Ponzi (Ponzi Sceam). Konsep ini digagas oleh Charles Ponzi, pebisnis asal Amerika Serikat, di mana jemaah haji yang lebih dahulu berangkat dibiayai dari uang jemaah yang masih menunggu antrian.
Jika melihat data dari BPKH sejak efektif dibentuk tahun 2017, skema Ponzi memang tidak terhindarkan rinciannya sebagai berikut:
BACA JUGA:Resmikan Gedung Baru, Iwan Setiawan: Bawaslu Wasitnya Pilpres, Pilkada dan Pemilu
- Tahun 2018, nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp5,7 triliun. Pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp777,3 milyar, sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan menguras dana sebesar Rp6,54 triliun
- Tahun 2019, nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp7,36 trilyun. Pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp1,08 triliun, sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan menggerus dana sebesar Rp6,81 triliun
- Tahun 2020, nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp7,43 triliun. Pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp2 triliun, sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan 0 karena tidak ada pemberangkatan haji akibat Covid-19
- Tahun 2021, nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp10,52 triliun. Pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp2,5 triliun, sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan 0 karena tidak ada pemberangkatan haji akibat Covid-19
BACA JUGA:Mensos Rsima: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Implementasi Nilai-nilai Pancasila
- Tahun 2022, nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp10,8 triliun. Pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp2,06 triliun, sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan menggelontorkan dana Rp5,47 triliun. Padahal kuota haji regular ketika itu hanya 92.825 orang dari total kuota resmi 100.051 yang diberikan Arab Saudi.
- Sisa cadangan nilai manfaat di BPKH lebih kurang hanya ada Rp15 triliun
"Tentu saja yang untung adalah jemaah haji yang lebih dahulu berangkat. Mereka yang puluhan tahun antri nasibnya terancam ‘buntung’ karena tidak mendapatkan subsidi sebab dananya sudah dikuras dan terpakai lebih dahulu apalagi ada bayang-bayang ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji dan kenaikan pajak di Arab Saudi dan sebagainya," tegasnya.
Mustolih menambahkan, keberlangsungan nilai manfaat dana haji terancam habis, setidaknya hanya mampu bertahan sampai 2026 atau 2027. Hal ini sebagaimana yang disimulasikan BPKH dan dipaparkan di depan Komisi VIII DPR RI. Sebab, skema investasi yang didapat selama ini tidak bergerak, hanya di kisaran 6 - 7,5 persen per tahun.
BACA JUGA:Aniaya TNI Anggota Polisi Divonis 6 Bulan Penjara
"Tapi DPR justru tetap memilih melanggengkan dan mempertahankan skema Ponzi," jelasnya.