PAGARALAM[POS.COM - Terdakwa Bharada Rhicard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023).
Bharada E di vonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan jaksa.
"kejujuran dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko, layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi dan pelaku yang bekerja sama" kata hakim Alimin, Rabu.
Majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Bharada E Akhirnya Didampingi Psikolog Saat Diperiksa di Bareskrim, LPSK Bagaimana?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Keputusan ini dibacakan hakim pada sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Birgadir J yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakrta Selatan (Jaksel). Rabu 15 Februari 2023.
Keputusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Pendukung Bharada E berteriak histeris menyambut keputusan vonis yang dibacakan hakim.
BACA JUGA:Deolipa Yumara Ingin Gabung Tim Hukum Bharada E Lagi, Ronny Talapessy Tanggapi Begini
Selain itu penasehat hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan vonis ini sesuai dengan yang diharapkan.
"ini sesuai dengan apa yang kami harapkan," ucap Kamaruddin.
Dalam putusan ini, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
BACA JUGA:Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Profil Hakim Wahyu Iman Santoso