PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Kini, untuk mencari modal usaha tak perlu sulit lagi, anda yang memiliki usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Bisa mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau KUR Pengadaian Syariah.
Hal ini tentunya, sejalan dengan motto Kantor Pengadaian, yakni mengatasi masalah tanpa masalah.
Pun di Kantor Cabang Pengadaian Kota Pagaralam, berlokasi di Simpang Tiga Jalan Gunung, saat ini pula sudah bisa melayani KUR Syariah Pengadaian.
Kepala Cabang Pengadaian Kota Pagar Alam, Wiwin Hasana mengatakan, KUR Syariah Pengadaian merupakan fasilitas pembiayaan.
Untuk masyarakat yang memiliki usaha produktif, untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
Ya, saat ini kita ada program KUR Syariah, yang sudah bisa digunakan masyarakat Kota Pagaralam.
Akan tetapi, yang bisa meminjam KUR Syariah Pengadaian ini radius 5 Kilo Meter dari Kantor Penggadaian, baik rumah maupun usahanya.
BACA JUGA:Wow, Situs Gunung Padang Keren! Ada Kompleks Tersembunyi di Bawah Tanah.
Walaupun rumah jauh dari Kantor, tetapi tempat usaha dekat dengan Kantor Pengadaian bisa meminjam KUR Syariah Pengadaian.
Mengenai limit pinjaman KUR Syariah Pengadaian sendiri, diakui Wiwin, mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta.
Dan bisa juga sampai dengan Rp200 juta, tetapi belum diterapkan di Kantor Cabang Pengadaian Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Bank Mandiri, Gabungan Bank Pemerintah yang Berubah Menjadi Bank Terdepan di Indonesia
Harus Super Mikro, meminjam hanya sampai Rp10 juta, untuk jangkauan meminjam bisa 1 tahun, 2 tahun hingga 3 tahun.